Browse » Home »
pemilu 2009
» PENDUAN MEMILIH
Tuesday, April 7, 2009
PENDUAN MEMILIH
pemilihan umum tinggal satu hari lagi..disini ku mau ngasih panduan cara memilih calon anggota DPR/DPD/DPRD provinsi / DPRD kabupaten/ kota
pemilih datang ke TPS yang telah di tentukan dan membawa surat undangan/pemberitahuan dari KPPS yang di serahkan kepada pemilih,setiba di TPS lalu mengisi catatan kehadiran pemilih
setelah mengisi catatan kehadiran pemilih,pemilih dapat menunggu sejenak sampai mendapatkan kertas surat suara
ketika mendapat giliran,pemilih mengambil kertas surat suara di meja ketua KPPS dan anggotanya
pemilh menuju tempat/bilik pemberian suara untuk mencontreng kertas surat suara sesuai pilihan yang telah pemilih tentukan, tandailah surat suara anda dengan mencontreng, bukan dengan silang/kros,garis datara,centang tak sempurna atau tercoblos.karna selain dengan cara mencontreng maka surat suara anda di anggap tidak sah
setelah di contreng,kertas surat suara di masukan ke dalam kotak suara yang telah di sediakan
pemilih mencelupkan jari ke tinta yang sudah disediakan untuk menandai bahwa pemilih sudah memilih
NB: apabila dalam penghitungan suara terdapat cara lain untuk penandaan selain dengan mencontreng maka surat suara di anggap tidak sah
pilihlah calon anggota legislatif yang memang benar-benar peduli dengan nasip rakyat bukan karna kepentingan lain
◄ ☼ selamat mencontreng ☼ ►
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “PENDUAN MEMILIH”
Post a Comment