Tuesday, April 7, 2009

PENDUAN MEMILIH


PANDUAN PENCONTRENGAN

pemilihan umum tinggal satu hari lagi..disini ku mau ngasih panduan cara memilih calon anggota DPR/DPD/DPRD provinsi / DPRD kabupaten/ kota

◄pertama ►

pemilih datang ke TPS yang telah di tentukan dan membawa surat undangan/pemberitahuan dari KPPS yang di serahkan kepada pemilih,setiba di TPS lalu mengisi catatan kehadiran pemilih

◄ kedua ►

setelah mengisi catatan kehadiran pemilih,pemilih dapat menunggu sejenak sampai mendapatkan kertas surat suara

◄ ketiga ►

ketika mendapat giliran,pemilih mengambil kertas surat suara di meja ketua KPPS dan anggotanya

◄ keempat ►

pemilh menuju tempat/bilik pemberian suara untuk mencontreng kertas surat suara sesuai pilihan yang telah pemilih tentukan, tandailah surat suara anda dengan mencontreng, bukan dengan silang/kros,garis datara,centang tak sempurna atau tercoblos.karna selain dengan cara mencontreng maka surat suara anda di anggap tidak sah

◄ kelima ►

setelah di contreng,kertas surat suara di masukan ke dalam kotak suara yang telah di sediakan

◄ keenam ►

pemilih mencelupkan jari ke tinta yang sudah disediakan untuk menandai bahwa pemilih sudah memilih


NB: apabila dalam penghitungan suara terdapat cara lain untuk penandaan selain dengan mencontreng maka surat suara di anggap tidak sah


pilihlah calon anggota legislatif yang memang benar-benar peduli dengan nasip rakyat bukan karna kepentingan lain

◄ ☼ selamat mencontreng ☼ ►

Comments :

0 komentar to “PENDUAN MEMILIH”


Post a Comment